PRAKTEK KOMPETENSI PESERTA DIKLAT BAGI PENYULUH PERTANIAN AHLI

PRAKTEK KOMPETENSI PESERTA DIKLAT BAGI PENYULUH PERTANIAN AHLI

DI UPT-BP KECAMATAN NGANTANG

 

Strategi mewujudkan sumberdaya manusia pertanian yang berkualitas, adalah melalui peningkatan kualifikasi aparat pertanian dan kualifikasi spesialisasi jabatan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, peranan Penyuluh Pertanian menjadi semakin strategis dalam memfasilitasi proses pemberdayaan petani dan keluarganya. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan Penyuluh Pertanian dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensi petani dan pelaku agribisnis lainnya menjadi penting.

Pada tanggal 26 April s.d 01 Mei 2014, Divisi Diklat Penyuluhan BBPP Batu telah melaksanakan kegiatan praktek kompetensi yang dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan (UPT-BP) Kecamatan Ngantang. Pelaksanaan kegiatan praktek kompetensi terfokus di tiga desa yang meliputi desa Kaumrejo, desa Sumberagung dan desa Pandansari yang merupakan desa yang terkena langsung dampak erupsi gunung kelud.

Praktek kompetensi merupakan kegiatan yang dilakukan guna memenuhi persyaratan untuk memenuhi kurikulum diklat tersebut diatas dan mecapai tujuan dari kegiatan pembelajaran. Kompetensi Dasar  yang diharapkan peserta mampu melakukan identifikasi potensi wilayah dan  agroekosistem dengan menggunakan pendekatan PRA, menyusun programa penyuluhan tingkat desa, menyusun rencana kerja tahunan penyuluhan pertanian, menyusun materi penyuluhan pertanian, memilih metode penyuluhan, membuat alat bantu atau media penyuluhan, serta melakukan kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah desa yang ditempati kegiatan praktek kompetensi.

Tujuan  dilaksanakan praktik  kompetensi bagi peserta diklat adalah; a) Mengaplikasikan materi diklat yang diterima selama proses belajar mengajar di ruang kelas seperti; Identifikasi potensi wilayah, Menyusun programa penyuluhan pertanian, menyusun rencan kerja, melakukan evaluasi penyuluhan pertanian.b) Memupuk rasa percaya diri peserta diklat dalam menjalankan tugas  sebagai penyuluh pertanian, c) Meningkatkan kompetensi peserta diklat sebagai penyuluh pertanian ahli.

Kegiatan praktek kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia nomor 5/PER/KP.430/J/1/10  tanggal 18 Januari 2010 tentang pedoman umum penyelenggaran diklat  fungsional bagi penyuluh pertanian, dimana disebutkan bahwa kurikulum diklat dasar  bagi penyuluh pertanian ahli terdiri dari 150 jam pelajaran (JP) termasuk diantaranya 56 JP untuk kegiatan praktek kompetensi.

Peserta diklat dalam kegiatan praktek kompetensi merasa sangat senang hal ini ditunjukkan dengan antusias para peserta diklat untuk melakukan anjangsana di rumah masyarakat desa dan bersama-sama mengikuti  kegiatan bapak, ibu serta pemuda tani desa dilapangan. Dari kegiatan praktek kompetensi masyarakat desa sangat terbuka dan siap untuk ditempati sebagai lokasi kegiatan praktek kompetensi yang dilaksanakan oleh Divisi Diklat Penyuluhan Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu.

TIPS PERSIAPAN KEGIATAN PENYULUHAN

Penyuluhan pertanian ialah suatu sistem pendidikan non formal di luar bangku sekolah, berfungsi menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian dengan tujuan agar petani dan nelayan dapat bertani lebih baik (better farming), berusaha tani lebih menguntungkan (better bussines) dan hidup lebih sejahtera (better living).

Perencanaan kegiatan penyuluhan adalah proses pembuatan keputusan tentang arah kegiatan penyuluhan didasarkan pada prioritas masalah yang hendak dipecahkan untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan  kegiatan penyuluhan pertanian memerlukan persiapan yang baik supaya tujuan perubahan perilaku pelaku utama dapat tercapai.

Dalam mempersiapkan kegiatan penyuluhan, setidaknya ada 4 (empat) hal yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyuluhan yaitu:

  1. Melakukan identifikasi tujuan penyuluhan.

Menentukan tujuan penyuluhan yang didasarkan atas kebutuhan pelaku utama yang menjadi prioritas begitu penting, karena dapat menentukan indikator keberhasilan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan, berhasil atau gagalnya sangat tergantung dari ketercapaian tujuan ini. Karena upaya pemenuhan kebutuhan ialah hal yang sangat dibutuhkan oleh sasaran sehingga kebutuhan dan bentuk penyajian ketika kegiatan penyuluhan dapat berjalan dengan baik.

.

  1. Penentuan kriteria dan instrumen evaluasi

Menentukan ranah tujuan penyuluhan juga bisa dijadikan dasar menentukan teknik evaluasi yang akan digunakan. Ada tiga ranah yang meliputi; 1) Jika tujuannya ranah kognitif, maka instrumen tes menggunakan tes tertulis, 2) Jika tujuannya ranah affektif, maka instrumennya observasi  (personal dan kelompok) atau instrumen tanya jawab langsung, 3) Jika tujuannya ranah psikomotor, maka instrumennya tess unjuk kerja dan penugasan.

  1. Penentuan metode dan media penyuluhan

Metode penyuluhan yang efektip adalah yang mengkombinasikan beberapa metode. Metoda yang diterapkan harus mampu merangsang sasaran untuk selalu siap (dalam arti sikap dan pikiran) dan dengan sukahati melakukan perubahan-perubahandemi perbaikan mutu hidupnya sendiri, keluarganya dan masyarakatnya.

Pendampingan teknologi tidak cukup hanya dilakukan penyuluh pertanian melalui kunjungan, pertemuan kelompoktani dengan penyampaian materi secara lisan, tetapi juga diperlukan adanya dukungan materi teknologi yang akan berguna sebagai dokumentasi bagi petani.

  1. Persiapan administrasi penyuluhan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya penyuluh sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Dalam memenuhi beberapa unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh penyuluh pertanian salah satunya menyampaikan materi informasi pertanian, diharapkan penyuluh dapat melaksanakan dan mendokumentasikan setiap kegiatan penyuluhan pertanian yang dilakukan. Berkas dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya daftar hadir peserta, resume materi dan lembar persiapan menyuluh (LPM).

 Dengan mempersiapkan kegiatan penyuluhan pertanian secara benar oleh penyuluh pertanian maka diharapkan tujuan perubahan yang meliputi ranah pengetahuan, ketrampilan maupun sikap pelaku utama dapat tercapai sesuai harapan.

Categories: Uncategorized | Tags: , , | Leave a comment

Post navigation

Leave a comment

Blog at WordPress.com.